Islam melarang harta riba.
Allah SWT berfirman,
"Hai orang-orang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman."
(QS. Al-Baqarah: 278).
Allah SWT berfirman,
"Hai orang-orang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman."
(QS. Al-Baqarah: 278).
makanya jual beli /usaha itu dihalalkan kecuali riba ato rentenir ato lintah darat...keliatannya menolong tapi mencekik orang.
BalasHapuseh kang...yg dimaksud harta riba yg blm dipungut itu apa termasuk bunga bank ya?
BalasHapussemoga segala langkah tindak tanduk kita selalu bersama-Nya.. sehingga kita senantiasa terlindung dari hal2 yg jauh dari ridho-Nya :)
BalasHapus