Kamis, Februari 17, 2011

Haram Mencuri Kain Kafan | Membongkar Makam

Kepercayaan terhadap kain kafan atau bagian dari jenazah untuk pesugihan atau ilmu hitam, menunjukkan bahwa masyarakat masih belum paham Al-Quran.
Itu semua tindakan syirik yang tidak diampuni Allah SWT.

Membongkar jenazah atau mayit dalam ajaran Islam dilarang, kecuali jenazah tersebut sudah menjadi tulang belulang.
Hal ini bertujuan untuk menghormati jenazah agar tetap hidup.

Rasulullah SAW bersabda,
"Mematahkan tulang mayit seperti mematahkannya ketika hidup."

Oleh karena itu, membongkar jenazah dengan tujuan apapun dilarang oleh Islam, karena termasuk perbuatan dosa dan tidak menghormati etika kepada Allah SWT.