Senin, Januari 31, 2011

Hakim Harus Pria

Seorang hakim harus laki-laki karena laki-laki lebih sempurna dari wanita, seperti hadits berikut ini.

Rasulullah SAW bersabda,
"Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang wanita."
(HR. Al-Bukhari).