Seorang hakim harus laki-laki karena laki-laki lebih sempurna dari wanita, seperti hadits berikut ini.
Rasulullah SAW bersabda,
"Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang wanita."
(HR. Al-Bukhari).
Rasulullah SAW bersabda,
"Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada seorang wanita."
(HR. Al-Bukhari).
Hakim Harus Pria