Selasa, Januari 25, 2011

Hukum Suami Istri Dinafkahi Orang Tua

Dalam Islam, suami istri yang dinafkahi oleh orang tuanya adalah sah saja.
Hal ini seperti anak yang memiliki hutang kepada orang lain, namun orang tuanya lah yang melunasinya.

Jika orang tua telah memenuhi kebutuhan anak dan istrinya, maka gugurlah kewajiban suami memberi nafkah kepada istrinya.
Karena kebutuhan istri telah dipenuhi oleh ayah suaminya.

Begitu pula apabila orang tua istri membantu suami dengan menanggung kebutuhan putrinya dengan ikhlas utnuk mencari ridho Allah SWT, maka gugur pulalah kewajiban suami kepada istrinya.

Anak hendaknya bersyukur kepada Allah SWT dengan beribadah kepada-Nya.
Dialah yang menciptakan manusia dan yang menakdirkan orang tua berbuat baik kepada anaknya.
Anak juga hendaknya bersyukur kepada orang tua dan berbuat baik kepadanya.
(Isi kandungan al-Qur'an surat Luqman ayat 14).