Seorang hakim harus orang yang terpercaya.
Orang yang tidak terpercaya atau fasik, maka kabar dan persaksiannya tidak diterima apalagi keputusannya.
Allah SWT berfirman,
"Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu."
(QS. Al-Hujurat: 6).
Orang yang tidak terpercaya atau fasik, maka kabar dan persaksiannya tidak diterima apalagi keputusannya.
Allah SWT berfirman,
"Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu."
(QS. Al-Hujurat: 6).
Seorang Hakim Harus Terpercaya